Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kajian soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik (parpol).
Kajian tentang keuangan itu dilakukan bersama antara KPK dengan 10 partai politik yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yang relevan mulai dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK, Kemendagri, KPK, dan beberapa perwakilan masyarakat.
"Kajian ini harus dibaca bersamaan pada Kamis (24/11) mendatang. Pendanaan parpol dan pola rekrutmen terbuka itu yang kami rekomendasikan. Kami lihat selama ini pendanaan etik dan rekrutmen sangat krusial. Kajian KPK bukan hanya pendanaan tapi dalam konteks memperkuat partai politik," kata Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pada tahun 1999 bantuan APBN untuk partai politik sebesar Rp105 miliar, namun berdasarkan Undang-Undang Partai Politik tahun 2002 turun menjadi Rp13 miliar.
"Sekarang APBN sudah Rp2.000 triliun, jadi kami lihat ada paradoks bertambah 10 kali lipat tetapi anggaran partai politik jadi turun," tuturnya.
Pihaknya pun sudah mendatangi 10 partai politik dan diusulkan untuk kegiatan partai politik sebesar 25 persen dari anggaran, untuk pendidikan politik 75 persen dari anggaran.
"Kami pun sampai ke angka Rp9,3 triliun untuk 10 partai untuk pusat Rp2,6 triliun, di provinsi Rp2,5 triliun, dan di kabupaten Rp4,1 triliun. Dari Rp9,3 triliun itu, partai menanggung setengahnya, yaitu Rp4,7 triliun dan negara juga menanggung setengah Rp4.7 triliun juga. Jadi 50 persen-50 persen. Sekarang ini negara 0,1 persen, partai 99 persen.," ucap Pahala.
Namun, kata dia, pembiayaan yang dibagi antara negara dan partai politik itu tidak sekaligus, jadi berjenjang selama 10 tahun tergantung kinerja partai itu sendiri.
"Kalau komponen etik dan transparansi rekrutmen dan kaderisasi berjalan maka kita sebut kinerja membaik nanti negara memberikan 50 persen. Dari Rp9,3 triliun negara akan setengah, partai akan setengah tetapi tetap tergantung kinerja dan gimana partai mobilisasi iuran anggotanya," ucap Pahala.
Ia menambahkan implementasi tersebut akan ditampung dalam dua cara, pertama melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 di mana partai sebelumnya dibekali bantuan sebesar Rp108 persuara, diusulkan menjadi Rp10.500 persuara
"Lalu ada revisi Undang-Undang Partai Politik yang bisa diusulkan dalam Prolegnas 2017," kata Pahala.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016