Kejaksaan, sampai Oktober lalu, berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,7 triliun. Saya pikir jumlah yang lumayan untuk membiayai pembangunan yang ada."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan lembaga yang dipimpinannya telah mengembalikan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp1,7 triliun per Oktober 2016 yang dapat membiayai pembangunan negara.
"Kejaksaan, sampai Oktober lalu, berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,7 triliun. Saya pikir jumlah yang lumayan untuk membiayai pembangunan yang ada," kata H.M Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, Senin.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung berupaya untuk selalu mencegah, memulihkan dan mengembalikan aset negara yang telah dijarah oleh pelaku tindak pidana korupsi meskipun aset tersebut sudah diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berupaya untuk mengembalikan aset yang berada di luar negeri melalui pertemuan bilateral dengan jaksa agung Swiss dan jaksa agung Singapura.
Ia menjelaskan kejaksaan di Siwss akan berusaha membantu Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi sekali pun terhadap ketatnya rahasia dari bank.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan kesepakatan bersama dengan kejaksaan di Tiongkok dan kejaksaan di negara anggota ASEAN untuk memudahkan pengembalian aset ke dalam negeri.
"Kami juga melakukan kesepakatan bersama antara jaksa agung ASEAN dan Cina. Mereka akan memberikan bantuan untuk mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri, namun seringkali kita terkendala oleh sistem hukum yang berbeda," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan pengelolaan aset negara yang sebelumnya merupakan barang sitaan dari tindak pidana korupsi menjadi tugas utama Kejaksaan Agung karena aset tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Oleh karena itu, ia berharap kerja sama dan sinergi dari pemangku kepentingan, terutama lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar barang sitaan tersebut tetap bernilai tinggi saat dilelang.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016