Jakarta (ANTARA News) - Kapal Pengawas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap sepuluh kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.
"Setelah menangkap lima KIA (kapal ikan asing) ilegal pada tanggal 11-12 November 2016, kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin.
Sjarief menjelaskan kesepuluh kapal ini ditangkap oleh empat KP berbeda --KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009.
Kapal-kapal asing ilegal ini diawaki oleh puluhan orang berkewarganegaraan Filipina dan Vietnam.
Di antara kapal yang ditangkap oleh kementerian pimpinan Susi Pudjiastuti itu menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan pair trawl.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016