Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menindak dengan mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 23.938 pengendara selama lima hari Operasi Zebra Jaya 16-20 November 2016.

"Sebanyak 2.972 pengendara lainnya dikenakan teguran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin.

Budiyanto mengatakan petugas juga menyita 9.541 surat izin mengemudi (SIM), 14.308 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 89 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat.

Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan, menurut dia, berupa menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat (4.201 kasus) dan mengemudi kendaraan melawan arus (4.049 kasus).

Pelanggaran lain seperti tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan, tidak menyalakan lampu sepeda motor, tidak mengenakan pelindung kepala (helm) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Petugas juga mencatat terjadi 35 kecelakaan lalu lintas dengan 45 korban, enam meninggal dunia, sembilan luka berat dan 30 luka ringan dengan kerugian mencapai Rp89,4 juta.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra sejak 16-29 November 2016 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Kekuatan personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2016 mencapai 2.700 petugas yang juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016