Samarinda (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pelatihan pra tugas kepada 236 Pendamping Lokal Desa (PLD) dari tujuh kabupaten yang terbagi menjadi lima tempat, karena menyesuaikan dengan jarak masing-masing kabupaten yang berjauhan.
"PLD merupakan ujung tombak dalam mengawal ketepatan penggunaan dana desa, maka PLD harus memperoleh pengetahuan memadai dalam melakukan pengawalan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.
Untuk itu semua PLD yang mengikuti pelatihan selama delapan hari pada 20-28 November ini diminta serius mengikuti tiap sesi pelatihan yang dibawakan masing-masing pemateri, sehingga ilmu yang didapat dari pelatihan ini bisa diterapkan saat melakukan pendampingan.
Ketika membuka pelatihan bagi PLD di Hotel Grand Victoria Samarinda, malam sebelumnya, Jauhar minta PLD sering berkomunikasi dengan kepala desa. Dalam Pelatihan di Samarinda ini terdapat 29 PLD dari dua kabupaten, yakni Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
Secara keseluruhan terdapat 236 PLD di Provinsi Kaltim yang mendapat pelatihan, namun lokasi pelatihannya dibagi menjadi lima, yakni di Samarinda, Tenggarong, Balikpapan, Melak, dan Berau. Pembagian lokasi pelatihan untuk mendapatkan lokasi terdekat dari masing-masing wilayah kerja PLD.
Jauhar juga mengatakan tugas PLD sebenarnya cukup berat karena satu orang harus melakukan pendampingan antara 3-4 desa, padahal idealnya satu desa satu PLD. Namun pemerintah harus menerapkan pola ini karena keuangan negara tidak mampu membayar satu PLD untuk satu desa.
"Kalau dirasa-rasakan memang seolah tugas ini berat, namun kalau dijalani dengan senang dan pekerjaan ini dicintai, pasti tidak berat. Apalagi kalau dijalani dengan ikhlas dan menyadari bahwa ketika melamar menjadi PLD harus siap ditempatkan pada 3-4 desa, tentu tidak ada pekerjaan yang berat," katanya.
PLD, lanjutnya, harus lebih cerdas dari kepala desa, karena bisa jadi suatu saat kepala desa akan bertanya kepada PLD mengenai teknis penggunaan dana desa dan berbagai aturan mengenai pemerintahan desa.
Untuk itu, PLD secara teoritis harus mengetahui tentang berbagai aturan mengenai desa, antara lain Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa, dan berbagai aturan teknis lainnya mengenai desa.
"Jangan justru PLD bertanya ke kepala desa karena PLD yang harus melakukan pendampingan. Apalagi PLD sudah memiliki acuan yang jelas mengenai tugas dan wewenangnya dalam mendampingi desa. Kemudian mengenai berbagai aturan juga tinggal mengunduh dari internet," ucapnya menegaskan.
Ia juga meminta kepada PLD hasil rekrutmen 2016 tidak malu bertanya kepada PLD hasil rekrutmen 2015, karena secara teori mereka lebih berpengalaman karena sudah bertugas sejak 2015. PLD yang lama juga diminta tidak pelit ilmu kepada PLD baru, sehingga dalam upaya membangun Indonesia dari pinggiran bisa terwujud.
Pewarta: M Ghofar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016