Pangkalpinang (ANTARA News) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau organisasi masyarakat menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Kami berharap masyarakat untuk bersabar, menghormati dan mempercayai proses hukum yang telah menetapkan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Ketua PWNU Kepulauan Babel, Agus Erwin di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan mengharapkan masyarakat tidak terjebak opini-opini yang negatif dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama sehingga dapat terprovokasi untuk melakukan tindakan yang merugikan.
"Kami berharap agar masyarakat dapat menggunakan dan mencerna informasi dari media sosial terkait kasus dugaan penistaan agama dengan bijak sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," harapnya.
Menurut dia, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat kedepannya khususnya pejabat publik agar berhati-hati dalam mengeluarkan pendapatnya.
Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Babel Benny Adzan mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Penetapan status tersangka kepada Ahok merupakan langkah progresif yang diambil Polri untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama secara tegas, cepat dan transparan," katanya.
Pewarta: Kasmono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016