Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menyatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) harus meningkatkan pengawasan pada pelabuhan konvensional peti kemas guna memaksimalkan pencegahan narkoba di Indonesia.
"Itu mutlak kita tahu berapa luas pantai di Indonesia? Jumlah pelabuhan konvensional dan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan internasional berapa?" kata Henry saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Henry menuturkan peredaran narkoba di Indonesia cukup berpotensi melalui jalur laut dan pelabuhan konvensional peti kemas sehingga Ditjen Bea Cukai harus mengoptimalkan peranannya.
Henry mengapresiasi kinerja Ditjen Bea Cukai guna mencegah peredaran narkoba di Indonesia pada beberapa bulan terakhir sepanjang 2016.
Sejauh ini dikatakan anggota DPR tersebut, Ditjen Bea Cukai mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI guna memberantas narkoba.
"Koordinasi harus ditingkatkan misalkan saat ada penangkapan tapi tidak diekspos maka terlihat kurang koordinasi hal seperti ini harus dihindari," tutur Henry.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagso menilai Ditjen Bea Cukai berperan penting memerangi peredaran narkoba karena "penjaga" pintu masuk barang dan jasa.
Kisnu menuturkan Ditjen Bea Cukai perlu menguatkan sumber daya manusia melalui pelatihan khusus bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Ditegaskan Kisnu, PPNS Bea Cukai berwenang menangkap pengedar narkoba yang kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian dan dikembangkan bersama.
"Kalau ada orang bilang Bea Cukai tidak punya kewenangan, itu salah. Tetapi kalau mereka menemukan suatu kasus, petugas Bea Cukai menangkap dan cepat lapor," ungkap Kisnu.
Berdasarkan data, Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai mengungkap 172 kasus dengan barang bukti 687,75 kilogram narkoba selama 2015.
Pada Januari-November 2016, Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 220 kasus dengan barang bukti 1.131,45 kilogram.
(T.T014)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016