"Ada sekitar tiga orang yang rutin menggarap lahan bandara. Mereka ini menanam berbagai jenis tanaman yang panen selama semusim," kata Kepala Bandara Kabupaten Mukomuko, Irpansah, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan waktu selama tiga bulan bagi penggarap lahan untuk meninggalkan lokasi.
Ia menegaskan, apabila setelah itu mereka masih menggarap lahan itu, maka tindakan selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Ia mengatakan, pihaknya bisa melaporkan penggarap tersebut karena keberadaannya dalam lahan bandara melanggar UU Nomor 1/2010 tentang penerbangan.
Keberadaan sejumlah orang yang menggarap lahan bandara itu, menurutnya, dapat menganggu aktivitas penerbangan dan keselamatan penumpang penerbangan di bandara di daerah itu.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016