Ambon, Maluku (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Yassonna Laoly, meminta masyarakat di Maluku agar tidak melakukan pungutan liar. Istilah "pungli" alias pungutan liar ini populer saat Laksamana TNI Soedomo memimpin Operasi Tertib pada dasawarsa '80-an.
"Saya meminta masyarakat jangan mengajak petugas dengan memberikan uang agar urusannya cepat selesai. Jangan sebab itu yang disebut pungli. Mari bekerja sama menindak pungli itu," ujar dia, di Ambon, Sabtu.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku, Priyadi, melaporkan kepada atasannya itu bahwa mereka sudah mengukuhkan tim satuan tugas (anti) pungli.
Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016