Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah di Samarinda, Jumat, menyatakan oknum pegawai tidak tetap harian (PTTH) Satpol PP berinisial HS (33) itu ditangkap usai membeli satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram senilai Rp200 ribu di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid Blok D, Kelurahan Pelita.
"Oknum anggota Satpol PP itu ditangkap saat selesai membeli sabu-sabu di Jalan Lambung Magkurat," kata Belny.
Selain satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, pada penangkapan itu polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor.
Dari penangkapan oknum Satpol PP itu, lanjut Belny, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang diduga bandar berinisial Sah (58) di Jalan Lambung Mangkurat, Gang masdid RT 40, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan Sah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa 37 paket sabu-sabu seberat 11,04 gram senilai Rp13 juta, sebuah kotak rokok tempat menyembunyikan narkoba tersebut, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp3,5 juta, diduga hasil penjualan nakroba.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Satpol PP itu masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," jelas Belny Warlansyah.
Sementara sebelumnya pada Rabu (16/11) sekitar pukul 14.00 Wita, personel Polsekta Samarinda Seberang meringkus lima orang terkait penyalahgunaan narkoba.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu Hardi menyatakan, kelima orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap personel Polsekta Samarinda Seberang itu yakni, Ams (29), RE (23), Er (22) serta bapak dan putrinya yakni, Fir (43) dan FA (21).
"Dari empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap personel Polsekta Samarinda Seberang itu, dua diantaranya perempuan yakni Er dan FA, yang merupakan putri dari Fir," ucap Hardi.
Penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal saat polisi meringkus Ams dan RE yang mengendarai sebuah sepeda motor.
Saat penangkapan itu, Ams dan RE sempat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa ternyata berisi satu paket sabu seberat 0,40 gram.
"Dari pemeriksaan, Ams dan RE mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Er. Polisi kemudian membawa Ams ke rumahnya dan disitu didapati Er dan FA. Kemudian Er mengaku jika narkoba tersebut milik FA dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi dua paket sabu-sabu seberat 1,56 dari dompet FA. Dari keterangan FA itu akhirnya diketahui bahwa sabu-sabu tersebut milik Fir, bapaknya," tutur Hardi.
Polisi lanjut Hardi, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan bapak dan anak tersebut.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016