Jakarta (ANTARA News) - Polri mengungkap perkara polisi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Satuan Tugas Saber Pungli karena diduga menerima suap terkait pencetakan sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012-2014.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto pada Jumat menjelaskan bahwa pada Jumat (11/11) polisi mendapat informasi mengenai seorang anggota Polri atau oknum Polri yang menerima suap terkait perkara yang dia tangani.

Tim Saber Pungli, menurut dia, kemudian mengerahkan intelijen dan tim penindak dan mengetahui bahwa anggota Polri yang diduga menerima suap berinisial D.

"D kemudian diamankan dan diperiksa Tim Saber dan dia telah mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara berinisial HR. Setelah didalami lagi, D tidak sendiri tapi bersama saudara BR, ini anggota Polri juga," jelas Rikwanto.

Setelah memeriksa keduanya, kata dia, polisi mengetahui mereka telah menerima uang yang bisa disebut suap sebanyak Rp1,9 miliar dari perkara yang ditanganinya.

"Yaitu, perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 dan 2014, perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani," kata Rikwanto.

Ia mengatakan bahwa polisi kemudian menyita uang Rp1,9 miliar dari mereka.

Uang itu, menurut dia, berasal dari "seseorang yang mengaku pengacara", yang memberikan uang melalui perantara LM.

"Untuk apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI. Memudahkan seperti apa? Memudahkan yang bersangkutan yaitu DI yang sering ke luar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga meminta penyidiknya jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa pengacara berinisial HR melalui LM memberikan sejumlah uang kepada penyidik berinisial D dan BR dalam dua tahap yakni pada Oktober dan awal November 2016.

"Uang Rp1,9 miliar itu sudah kami sita dan kemudian didalami apakah ada maksud dari uang suap itu apa untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," ucap Rikwanto.

"Semuanya sudah kami sita Rp3 miliar, yang Rp1,9 miliar dari dua oknum anggota Polri dan yang sisanya dari saudara LM sebagai perantara," katanya.

Ia mengatakan dua anggota Polri yang diduga menerima suap itu untuk sementara dijerat menggunakan peraturan internal yang berkenaan dengan kode etik profesi.

"Nanti setelah pemeriksaan internal kami akan serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti atas kasus dugaan tindak pidana penyuapan," katanya.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016