Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBD Perubahan 2016.
"Dian Lestari Subekti Pertiwi diperiksa untuk tersangka YTH (Yudhy Tri H) dan SGW (Sigit Widodo)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Selain Dian, KPK juga memeriksa karyawan swasta Qolbin Salim.
Dian diamankan petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 di beberapa tempat di Kebumen.
Selain Dian, saat OTT KPK juga mengamankan anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PAN Suhartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim, Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
Namun baru Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup, Hartoyo sebagai tersangka.
Hartoyo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp750 juta.
Pada OTT itu, KPK mengamankan Rp70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016