Jakarta (ANTARA News) - Dua belas personal di Badan Pengurus Harian DPP Partai Damai Sejahtera dan dua Ketua DPW PDS akhirnya mendapat sanksi keras berupa pelengseran paksa dari jabatannya masing-masing. "DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) telah mengeluarkan surat penon-aktifan 12 orang anggota Badan Pengurus Harian (BPH) itu, termasuk dua Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPS), yakni di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Jawa Tengah (Jateng)," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, di Jakarta, Kamis. Di antara ke-12 anggota BPH Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDS itu, termasuk dua yang berposisi vital, yaki Bendahara Umum serta Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK). "Khusus Ketua DPW Provinsi Kepri dan Jateng kami caretakerkan dari jabatannya," ungkapnya. Denny Tewu melanjutkan, alasan DPP mengambil tindakan tegas seperti itu, karena para personal itu terlibat, baik langsung atau tidak langsung pada Munaslub lalu untuk pergantian Ketua Umum yang kini secara sah dan konstitusional masih dijabat oleh Pendeta Dr Ruyandi Hutasoit. "Padahal, agenda Munaslub yang terutama kan menindaklanjuti hasil Rapimnas, yaitu menyempurnakan AD/ART partai," katanya lagi. Karenanya, demikian Denny Tewu, para personal partai itu dianggap sudah melakukan tindakan inkonstitusional terhadap keputusan partai melalui forum Munaslub PDS lalu di Bali.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007