Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara."Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menahan seorang karyawan perusahaan pengolah kayu PT Apparel Jaya, Lina Kristina (28) diduga menggelapkan uang setoran BPJS karyawan.
Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis, mengatakan tersangka warga Perum Candimulyo Kedu itu ditangkap petugas Reserse Kriminal saat bertransaksi di Bank BNI Temanggung.
Ia mengatakan pada Selasa (15/11) dari pihak manajemen PT Apparel Jaya yang berlokasi di Jl Kranggan-Pringsurta Nguwet dilaporkan ke Polres Temanggung.
Ia menuturkan dalam laporannya karyawan tersebut telah menggelapkan uang setoran BPJS kantornya.
Ia menjelaskan kejadian penggelapan diketahui, saat perusahaan BPJS menagih tagihan ke PT Apparel Jaya, kemudian pihak pelapor kroscek kepada terlapor. Saudara terlapor (Lina Kristina) mengaku bahwa setoran BPJS sudah dibayarkan, namun pihak BPJS belum menerima setoran dari dua bank yang telah ditunjuk,yakni BNI dan BRI.
"Setelah dicek lebih lanjut ke pihak Bank terkait, ternyata setoran uang BPJS dari PT Apparel Jaya belum masuk atau belum disetorkan. Karena ada yang ganjil, pihak manajemen PT Apparel Jaya lapor ke Polres Temanggung," katanya.
Henny mengatakan uang yang seharusnya disetor sebanyak Rp196.954.300, dengan rincian, untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp156.911.000 juta dan BPJS Kesehatan Rp40.043.300.
"Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Tersangka Lina Kristina mengaku telah menggelapkan uang setoran BPJS tersebut.
"Uang yang saya bawa itu untuk membeli mobil dan sebidang tanah di wilayah Tembarak, Temanggung," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016