Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Boy Amar, menargetkan kelengkapan berkas perkara Basuki Purnama alias Ahok tersangka atas kasus dugaan penistaan agama paling lama tiga pekan.

"Saat ini, fokus penerimaan berkas-berkas saja. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Amar, di Jakarta, Kamis.

Untuk saat ini, kata dia, adalah masa-masa untuk melengkapi berkas antara lain Berita Acara Pemeriksaan yang belum dilengkapi.

"Misalnya, dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," tuturnya.

Ia juga berharap nanti jadwal pemeriksaan terhadap Ahok sudah disampaikan dan kemudian bisa dilakukan pemeriksaan.

"Karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi. Belum pada kapasitas tersangka. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yg tidak lama lagi," ucap Amar.

Terkait rencana pemanggilan saksi lain yang akan diperiksa lagi, dia menyatakan, saksi-saksi saat ini sudah lengkap semua.

"Sekarang ini tinggal fokus dengan format berita acara, karena bisa jadi kemarin itu belum mengikuti format. Kemarin juga ada beberapa berita acara yang hanya wawancara harus lebih lengkap lagi aspek-aspek informasi yang harus digali," ujarnya.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Saat itu, dia menyitir pemakaian surat tertentu dari kitab suci agama tertentu, yang dia ungkap didengungkan kalangan tertentu untuk kepentingan suksesi politik DKI Jaya. Purnama katakan itu di depan publik dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI Jakarta. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016