Jakarta (ANTARA News) - Ace Hasan Syadzily, sekretaris tim pemenangan pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dua alasan utama tim kuasa hukum tidak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang diterima Ahok.
Pertama, mereka menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian sangat profesional dan objektif sehingga tidak perlu mengajukan praperadilan.
Alasan kedua adalah proses peradilan akan digelar terbuka sehingga masyarakat bisa menyimak secara langsung.
"Kami tidak mempersoalkan praperadilan karena kami memandang proses yang terjadi sudah dilakukan secara profesional dan objektif," kata Ace Hasan Syadzily kepada wartawan usai rapat konsolidari partai koalisi pendukung Ahok-Djarot di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menambahkan, "Untuk itu kami merasa apa yang dilakukan Kabareskrim dan pihak kepolisian tidak perlu lagi digugat karena sudah sesuai mekanisme".
Lebih lanjut, Ace Hasan mengatakan pengadilan terhadap Ahok yang menurut rencana digelar terbuka memiliki sisi positif untuk masyarakat karena melihat proses secara langsung.
"Kedua, kami ingin masuk ke pokok perkara sehingga bisa transparan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana proses yang terjadi terkait dugaan penodaan agama," lanjut Ace Hasan.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016