Aturan yang ada sekarang masih bisa. Ahok masih bisa mengikuti kegiatan kampanye sampai selesai dan mengikuti pemilihan kepala daerah
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menerima ketetapan sebagai tersangka.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik Pak Ahok bisa memahami dan juga bisa menerima. Apalagi sudah mengundang saksi-saksi baik menyangkut agama dan tindak pidana," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Tjahjo mengatakan, Bareskrim Polri tidak sembarangan memutuskan status tersangka dan sudah matang juga berdasarkan pertimbangan keterangan ahli.
"Itu harus diikuti, mudah-mudahan proses hukum berjalan, karena putusan yang paling tepat adalah inchracht nanti di pengadilan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Mendagri juga menegaskan bahwa Ahok masih bisa mengikuti seluruh tahapan pemilihan gubernur DKI Jakarta.
"Aturan yang ada sekarang masih bisa. Ahok masih bisa mengikuti kegiatan kampanye sampai selesai dan mengikuti pemilihan kepala daerah," kata Tjahjo.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016