Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar menerangkan demonstrasi hanya akan kembali diambil bila ada indikasi ketidakadilan dalam proses hukum Ahok.
"Pertama kami menempuh jalur hukum, melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya. Kami kawal. Kedua ketika ada indikasi tidak adil, kami melakukan langkah konstitusional kedua, yakni demonstrasi," ujar Dahnil di Jakarta, Rabu.
Mengingat saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka, lanjut dia, maka ormas Islam tidak akan memilih demonstrasi.
Kendati begitu, Dahnil mengaku bersama ormas Islam lainnya akan terus mengawal proses hukum Ahok. "Ini sekarang sedang fair. Tahap kedua ada penyidikan, itu harus dikawal juga. Tidak perlu dulu demonstrasi," tutur dia.
Ahok sah sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti diketahui video yang menampilkan Ahok di kepulauan seribu tidak mengalami proses editing atau asli berdasarkan pemeriksaan digital laboratoris.
Penetapan Ahok sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016