Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, telah melengkapi berkas Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan petunjuk atau permintaan jaksa.

"Petunjuk jaksa untuk kedua kalinya sudah kita lengkapi, mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan kembali ke jaksanya," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Agus Sarjito di Mataram, Rabu.

Petunjuk jaksa peneliti dari Kejati NTB dimaksud berkaitan dengan keterangan enam orang yang ikut diamankan bersama mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot, pada akhir Agustus lalu di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.

"Mereka itu si pasangan suami istri yang sempat ke Jepang kemarin, Richard sama Yuti," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri itu dikatakan pergi ke Jepang dengan alasan untuk menjalani pengobatan. Sehingga, pada saat tahap pertama pengembalian berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya, Richard dan Yuti tidak sempat menjalani pemeriksaan tambahan.

Dalam penggerebekkan polisi pada akhir Agustus lalu, Gatot Brajamusti dan istrinya diamankan bersama enam orang. Selain Richard dan Yuti, penyanyi ternama di era 90-an, Reza Artamevia juga ikut diamankan.

Lebih lanjut, kini seluruh petunjuk jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap oleh Agus Sarjito dan dalam waktu dekat penyidik dari Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB akan melimpahkan kembali berkas perkaranya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016