Jakarta (ANTARA News) - Beberapa organisasi massa Islam menyatakan penghargaan mereka pada profesionalitas polisi dalam menangani kasus penistaan agama setelah kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam perkara itu.
Saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, perwakilan dari Al Washliyah, Forum Santri Jakarta, Pesantren Bina Insan Kamil, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Wanita Islam, Forum Komunikasi Alumni Afghanistan Indonesia, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia juga menyampaikan penghargaan mereka kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi pada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Ir. Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, Yusnar Yusuf, mewakili ormas-ormas Islam yang lain.
"Begitu pula, kami memberi penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.
Yusnar dan perwakilan ormas Islam yang hadir, termasuk MS Kaban dari KAHMI, menyatakan akan mengawal proses hukum terjadap Ahok.
"Kami mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu," kata Yusnar.
Setelah memeriksa para saksi dan ahli, dan melaksanakan gelar perkara, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada akhir September, dan video yang menampilkan pernyataannya menyebar di media sosial serta memicu demonstrasi besar pada 4 November.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016