Komisi III berharap semua pihak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo berharap semua pihak menerima keputusan Mabes Polri yang menetapkan Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

"Komisi III berharap semua pihak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan," katanya di Jakarta, Rabu.

Bambang mengatakan pasca ditetapkan Ahok sebagai tersangka dan pelarangan ke luar negeri serta prosesnya telah dinaikkan ke penyidikan, maka ia berharap tidak ada lagi demo-demo terkait kasus tersebut.

Hal itu menurut dia, sambil tetap berdoa dan mengawasi jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yg berlaku.

"Komisi III memberikan apresiasi kapada Polri telah bekerja secara profesional, independen dan transparan atas keputusan yang diambil dalam gelar perkara yang telah menyita perhatian publik secara luar biasa itu," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Risa Mariska menghormati proses hukum yang berlaku dan sejak awal pun Ahok menyatakan kesiapan dirinya apabila nantinya akan ditetapkan sebagai Tersangka.

Dia menjelaskan, mengenai status penahanan Ahok dalam kasus ini, dirinya menilai belum perlu untuk dilakukan penahanan, mengingat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan, seperti tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dari ketentuan tersebut, ia yakin Ahok tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk proses penyidikan.

Dia mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka, tidak menggugurkan sebagai pasangan calon gubernur DKI Jakarta.

"PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pasangan calon gubernur DKI Ahok-Djarot akan tetap menjalankan tahapan pilgub DKI sesuai dengan Undang Undang dan peraturan KPU," katanya.

Dia berharap agar jangan lagi ada penolakan atau upaya menghalang-halangi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon yang diusung PDIP itu dan biarkan proses hukum dan demokrasi berjalan dengan baik.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016