"Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Kamis.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur Petahana DKI Jakarta non-aktif basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis, terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016