Jakarta (ANTARA News) - Polisi tidak menahan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan polisi tidak menahan Ahok karena tidak semua penyidik setuju bahwa ada unsur pidana dalam kasus Ahok.
"Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Alasan yang kedua, ia menjelaskan, penahanan tidak dilakukan karena Badan Reserse Kriminal Polri menilai Ahok kooperatif mengikuti proses hukum.
"Kabareskrim sebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, Ahok saat ini sedang mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta sehingga kecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri.
Tito juga meminta semua pihak untuk tidak merisaukan kemungkinan Ahok menghilangkan barang bukti, karena polisi telah mengamankan seluruh alat bukti dalam kasus ini.
Polisi menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, menjeratnya menggunakan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016