Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menunda penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang semula direncanakan pada 24 April 2007 karena masih memerlukan koordinasi yang lebih baik antar berbagai pihak. "Tadi pagi, kami rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak dan memutuskan menunda penerbitan SPN," kata Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Kamis. Semula pemerintah merencanakan penerbitan SPN untuk pertama kalinya pada 24 April 2007 senilai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun. Rahmat Waluyanto menjelaskan, ada sejumlah ketentuan pelaksanaan seperti bidang perpajakan yang masih perlu dikoordinasikan dengan lebih baik. Sementara itu, dari pihak Bank Indonesia (BI) selaku agen lelang, juga harus menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan di mana prosesnya juga membutuhkan waktu. Menurut dia, aturan dari pihak BI maupun dari pihak pemerintah harus sinkron atau selaras. Sinkronisasi itu memerlukan koordinasi yang lebih baik. Ditanya sampai kapan penundaannya, Rahmat menyatakan, begitu penyiapan aturan teknisnya selesai, pemerintah akan segera menerbitkannya. "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemungutan PPh atas diskonto SPN hinngga saat ini masih dalam proses," kata Rahmat menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007