Ia juga menyebut RUU tersebut mengancam solusi kedua negara yang menjadi tujuan bersama untuk Palestina dan Israel.
"Usulan hukum ini, jika diadopsi akan sekali lagi membahayakan solusi kedua negara dan akan berkontribusi dalam memperburuk ketegangan di wilayah tersebut. Prancis sangat prihatin dengan itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Romain Nadal dalam rapat harian, Selasa.
Komite menteri tersebut menentang Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan telah mengadakan pemungutan suara pada Minggu (13/11) untuk mendukung RUU tersebut, yang akan dibahas oleh parlemen pada Rabu (16/11) esok, namun masih beberapa langkah lagi untuk bisa menjadi undang-undang.
Jaksa Agung Israel, Avihai Mandelblit, menyebut RUU tersebut cacat hukum dalam bentuk yang sekarang, dan mengatakan bahwa hal ini melanggar undang-undang hak milik pribadi dan tidak sesuai dengan komitmen hukum internasional Israel.
"Pemukiman, dalam segala bentuknya, adalah ilegal sehubungan dengan hukum internasional. Kami meminta Israel untuk menghormati kewajiban internasionalnya," kata Nadal yang dilansir Reuters.
(R030/G003)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016