Surabaya (ANTARA News) - Kenny Pieter Tupamahu, yang kini menjabat sebagai ajudan Walikota Surabaya, Bambang DH, menjadi terdakwa kasus pengeroyokan praja STPDN (sekarang IPDN) Cornelius Watimena asal Ambon yang terjadi 2003 lalu. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Surabaya, Hari Tjahjono ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengemukakan, dirinya memang menerima informasi dari media, tetapi belum menerima surat dari Mahkamah Agung (MA). Informasi yang dihimpun, Kenny bersama enam praja lainnya sudah divonis tiga bulan oleh MA. Lembaga tinggi ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU pada kasus pengeroyokan Cornelius Watimena. Sementara itu, ketika hendak mengkonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya, Yayuk Agustin, pada pertemuan Kepala BKD dan orang tua IPDN se-Jatim dengan Sekdaprop, Soekarwo, dia tidak kelihatan. Lebih lanjut, Hari Tjahjono menyatakan, Kepala BKD Surabaya telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan ke kampus IPDN di Jatinangor, guna mempelajari informasi tersebut. "Kenny sekarang sedang cuti, dia cuti belum lama ini, dan belum tahu sampai kapan. Seandainya informasi ini betul pasti Kenny nanti diminta ke Jatinangor walaupun cuti," ucapnya. Hari menuturkan, pihaknya masih mempelajari kasus tersebut, sehingga belum ada sanksi dari Pemkot apalagi informasinya dia pernah dibebaskan tahun 2003 lalu. "Kami belum tahu sudah kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau belum," ujarnya. Pihaknya masih akan melihat persoalan ini dan dalam PP 30 sudah jelas aturannya tentang disiplin pegawai. "Yang jelas, Pemkot belum menerima surat dari MA," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007