Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Tidak perlu menggelar demonstrasi karena massa langsung menggelar pengadilan jalanan terhadap MY (19) dan AM (14) yang tertangkap tangan mencuri burung murai. Mereka berdua babak-belur dipukuli massa.


"Kedua pelaku babak-belur dihakimi massa karena kedapatan sedang mencuri burung," kata Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana, di Banjarmasin, Selasa. Kejadiannya di Jalan Mahligi Permai 2 Kelurahan Sei Lulut RT28 Blok H/1, Kecamatan Banjarmasin Timur.


MY dan AM beraksi mencuri burung hias yang harganya cukup mahal itu sekitar pukul 13.30 WITA Selasa. Cara beraksi mereka, MY bertugas mengambil burung dan AM mengawasi situasi serta tetap di atas sepeda motor.

Saat MY mengambil dan menurunkan burung milik warga dari dalam sangkar teras rumah, dia ketahuan warga sekitar dan langsung diteriaki maling.

Tanpa banyak pikir lagi kedua pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor Honda Scoopy, namun tidak beberapa lama sepeda motor yang dikendarai terjatuh dan tertangkap warga.

Usai tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanaan warga, akhirnya kedua pencuri yang masih usia muda itu diserahkan ke Polsekta Banjarmasin Timur, untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diserahkan, di antaranya satu burung murai, satu sangkar burung, dan satu unit sepeda motor Scoopy warna putih," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016