Banda Aceh (ANTARA News) - Seorang polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH) dari Dinas Syariah Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berinisial Ra (27) ditangkap warga, karena diduga berbuat mesum (khalwat) dengan teman wanitanya, Ma (17), di Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis dini hari. Informasi yang diperoleh dari masyarakat di desa tersebut, Kamis, menyebutkan bahwa kedua insan yang bukan muhrim itu ditangkap warga di kamar mandi, cuci dan kakus (MCK) umum sekira pukul 01.30 WIB. Peristiwa memalukan itu sempat menghebohkan warga setempat, karena kedua pelaku dikenal sangat baik dan alim, bahkan wanitanya disebutkan sebagai lulusan pendidikan pesantren. "Kami tidak menyangka mereka berbuat seperti itu, karena selama ini yang laki-laki selalu ke masjid," kata seorang ibu yang tidak bersedia disebutkan namanya. Namun, bagi para remaja di desa itu menilai Ra selaku petugas WH sering bersikap arogan dalam pergaulannya. "Kalau teman kami datang ke rumah, dia selalu menegur dengan marah-marah. Bahkan, ada tamu laki-laki ditempeleng, karena datang ke rumah teman wanitanya," ujar seorang gadis di desa itu. Kasus pelanggaran syariat Islam itu kini sudah ditangani tokoh masyarakat desa dan pihak Musyawarah Pimpinan Kampung (Muspika) Ulee Kareng. Ra yang ditanya wartawan menolak untuk menceritakan kronologis kejadian tersebut. Tetapi, ia mengakui perbuatan melanggar syariat Islam itu. Ia juga menyatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu, dan bersedia menikahi Ma. Pasangan tersebut pada hari itu juga dikabarkan akan dinikahkan di masjid desa setempat. Pasangan itu sejak tadi malam diamankan di rumah Kepala Dusun Desa Ie Masen, Ismail. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007