Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemungkinan akan rampung pada malam ini pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, Boy mengatakan hasil gelar perkara tidak akan langsung diumumkan karena penyidik kepolisian harus menulis laporan hasil gelar perkara yang dilakukan secara terbatas itu.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari pukul 20.00 WIB. Penyampaian tidak sore ini karena pada malam ini penyidik meminta waktu untuk menuliskan makanya butuh satu malam," kata Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa.
Boy mengatakan, gelar perkara bisa saja berlangsung sampai larut malam apabila masih ada saksi atau ahli yang ingin memberikan keterangan tambahan.
"Pukul 20.00 WIB itu estimasi saya, seandainya waktu tidak cukup, mau tidak mau pimpinan akan mempertimbangkan tambahan waktu," ucap dia.
Selain itu, Boy juga menyatakan bahwa laporan hasil gelar perkara akan dibacakan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono pada Rabu besok siang.
"Mudah-mudahan besok tidak lebih dari jam 14.00 WIB, (disampaikan langsung) Kabareskrim," kata Boy.
Boy kemudian menjelaskan pada gelar perkara yang dilakukan sejak Selasa pagi, telah dilakukan pemutaran video dan saat ini sedang mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli.
"Ahli dari penyidik, kamudian nanti berturut-turut ahli dari pihak pelapor dan terlapor. Masing-masing diberikan waktu yang sama. Saat ini sudah di panel, pada saatnya akan menyampaikan secara bergiliran," pungkas Boy.
Pewarta: Alviansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016