Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa penunjukkan Ryaas Rasyid sebagai Ketua Tim Evaluasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak menyalahi aturan rangkap jabatan, meski Ryas juga duduk sebagai anggota DPR RI. "Sebuah komisi penyelidik memang anggotanya biasa diambil dari berbagai unsur. Itu dianggap sebagai panitia negara bukan panitia pemerintah," kata Yusril, di Kantor Presiden, Kamis, menanggapi pernyataan Ketua DPR RI yang mempermasalahkan posisi Ryaas, anggota DPR yang ditunjuk memimpin Tim Evaluasi IPDN. Yusril mencontohkan, diangkatnya Hakim Agung Zaelani sebagai anggota Komisi Pencari Fakta Kerusuhan di Santa Cruz di Timor Leste. Menurut dia, tugas yang dijalankan Ryaas sama sekal tidak menyalahi aturan rangkap jabatan, sama halnya jika seseorang wartawan yang juga menjadi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). "Kalau Anda wartawan lalu jadi pengurus PWI, apakah itu rangkap jabatan?," katanya. Pimpinan DPR RI sedang mencermati posisi Ryaas Rasyid yang juga anggota Komisi II DPR RI terkait penunjukannya memimpin Tim Evaluasi IPDN, karena berdasarkan UU tentang Susunan Kedudukan Aggota DPR, MPR, DPD dan DPRD tidak boleh merangkap jabatan. Ketua DPR RI Agung Laksono sempat mengemukakan, anggota DPR memang tidak boleh merangkap jabatan dengan tugas lain yang ditetapkan berdasarkan Keppres dan dibiayai dari anggaran yang bersumber dari APBN. Namun, Agung belum memastikan apakah keberadaan Ryaas Rasyid itu melangar UU tentang Susduk atau tidak, karena penunjukkannya dalam tim evaluasi itu hanya untuk jangka waktu dua bulan. Pihaknya akan meminta penegasan ke pemerintah terkait penunjukkan itu. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Keppres Nomor 8/2007 menetapkan Prof DR Ryaas Rasyid yang juga mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Ketua Tim Pelaksana Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan IPDN. Ryaas bersama delapan anggota lainnya, yaitu Prof Dr Arief Rachman, Semana Wijoyo, Eko Budiharjo, Supeno Janali, Muchlis Hamdi, Nasrudin, Ratna Djuwita, dan Rini Penganti, diberi waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan tugas evaluasi dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan dan langkah pemerintah untuk mengambil keputusan mengenai IPDN. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007