"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodir semua. Keterbatasan tempat, itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur. Posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kami posisikan melingkar seperti saling mendengar, saling mengetahui, saling melihat, " kata Brigjen Agus Rianto kepada wartawan.
Agus menjelaskan bahwa dari total 13 pelapor, polisi memutuskan hanya mengizinkan lima pelapor mengikuti gelar perkara terbatas tersebut.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua karena substansi yang dilaporkan sama, masalahnya sama," kata dia.
"Kami mohon maaf tidak semuanya yang dimintai keterangan itu kami undang karena keterbatasan tempat," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ustaz Bachtiar Nasir menyampaikan kekecewaannya karena sebagai pelapor ia tidak diizinkan masuk mengikuti gelar perkara tersebut.
Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016