Meulaboh (ANTARA News) - Perdagangan sirip hiu masih marak dilakukan sebagai salah satu kegiatan usaha masyarakat pesisir di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Beberapa warga masyarakat pesisir yang ditemui di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Selasa, mengatakan, mereka mendapat pasokan dari para nelayan setempat, setelah isi ikan hiu diambil, kemudian sirip hiu dijemur, barulah dijual kepada pihak tertentu.

"Nelayan kita di sini tidak memburu ikan hiu di laut, tapi dalam sekian banyak hasil tangkapan terkadang masuk ikan hiu, kan tidak mungkin dibuang hasil tangkapan mereka itu,"ujar Teuku Wan, salah satu warga di lokasi pengeringan sirip hiu tersebut.

Masyarakat setempat mengaku mendapat pasokan dari nelayan setempat dengan harga yang terjangkau, kemudian setelah diolah bisa meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setelah berhasil di pasarkan ke luar daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat Muhammad Iqbal, mengakui adanya usaha ekonomi masyarakat pesisir.

Tidak semua sirip hiu yang dikeringkan tersebut merupakan jenis ikan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2014.

"Memang ada usaha itu, tapi kebanyakan yang mereka olah bukan sirip ikan hiu yang dilarang, ya seperti sirip ikan hiu yang biasa masih menjadi ikan konsumsi masyarakat. Kan tidak semua ikan hiu itu dilarang," kata Iqbal.

Sosialisasi penegakan hukum tentang larangan penangkapan ikan hiu telah dilakukan beberapa kali bersama dengan pemerintah pusat (Kementrian) dan balai dari Padang Sumatera Barat.

Pemkab Aceh Barat melalui DKP mengingatkan masyarakat nelayan untuk tidak menangkap hiu dengan jenis yang dilarang pemerintah.

"Kalaupun ada nelayan yang temukan hiu, itu mungkin mutasi dari perairan daerah lain masuk ke jaring. Secara potensi juga tidak ada jenis ikan hiu seperti itu di perairan kita, kalaupun ada jauh sampai ke ZEE, itu sudah perairan lepas," katanya.

Pewarta: Anwar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016