Yerusalem (ANTARA News) - Suami-suami di Israel yang menolak menceraikan istri mereka sekarang bisa didakwa dan menghadapi hukuman penjara berat menurut Kementerian Kehakiman pada Senin (14/11).
Setelah bertahun-tahun para rabi mengendalikan perceraian menurut agama, Kementerian menyatakan bahwa pengadilan akan terlibat dalam "membebaskan" para perempuan.
Ratusan atau bahkan ribuan perempuan di Israel dilarang membangun kembali hidup mereka karena mereka membutuhkan izin suami untuk bercerai.
Di Israel, hanya pengadilan rabi yang bisa mengesahkan pernikahan atau perceraian, karena pernikahan sipil tidak ada.
Kementerian mengeluarkan perintah kepada pengadilan sipil untuk menuntut pria yang menolak memberikan izin cerai kepada istri setelah pengadilan rabi memerintahkannya.
Instruksi tersebut juga berlaku bagi perempuan.
Tanpa "izin", perempuan itu dalam bahasa Ibrani disebut "agunot" dan masih terikat dengan suaminya dan tidak boleh menikah lagi.
Jika dia memiliki anak dengan pria lain, anaknya akan dianggap sebagai "anak haram" yang tidak akan pernah bisa menikah di bawah ketentuan undang-undang Yahudi.
Sekarang ini ada 131 perempuan seperti itu di Israel dalam rata-rata 11.000 perceraian pasangan Yahudi setiap tahun menurut direktur pengadilan rabi, Shimon Yaakobi.
Namun angka itu hanya menghitung perempuan yang suaminya diperintahkan pengadilan agama untuk menerima perceraian.
Aliza Gellis, kepala pusat Yad L'isha, yang menyediakan bantuan hukum bagi perempuan yang terjebak dalam pernikahan tanpa harapan, mengatakan organisasinya menerima 6.000 permintaan bantuan setiap tahun.
Selain itu ada kasus-kasus langka di mana pria "terbelenggu" karena istri mereka menolak mengajukan permohonan izin cerai.
"Ketika pengadilan rabi memutuskan untuk memaksa pria memberi izin atau perempuan menerimanya, perlu dilihat pembukaan penyelidikan kriminal terhadap orang yang bandel dan menuntut mereka jika perlu," kata kementerian.
Menurut pernyataan kementerian yang dikutip kantor berita AFP, "Pria yang menolak memberikan izin menghalangi istrinya dari kebebasannya dan merintangi mereka membangun hidup kembali."
Saat berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan orang yang bandel, pengadilan rabu bisa menyita surat izin mengemudi atau mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri atau memblokir rekening bank.
Mereka juga punya kekuatan untuk memenjarakan pria dalam kasus-kasus luar biasa, meski sistem pengadilan sipil bisa mengintervensi.(kn)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016