Menteri-menteri Israel pada Minggu menyetujui rancangan undang-undang yang akan berlaku surut untuk memberikan status hukum bagi permukiman ilegal Yahudi di seluruh Tepi Barat meski itu melanggar hukum internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Elizabeth Trudeau mengatakan Washington "sangat prihatin" dengan usulan tersebut.
"Kami berharap itu tidak menjadi undang-undang," katanya sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
"Ini akan menjadi tindakan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan langkah mengganggu yang tidak sejalan dengan opini hukum Israel sebelumnya dan juga melanggar kebijakan Israel untuk tidak membangun di lahan pribadi warga Palestina."
"Kebijakan kami mengenai permukiman Yahudi jelas. Kami percaya itu merusak upaya perdamaian," tambah dia.
"Perundang-undangan ini akan menjadi kemajuan dramatis dalam usaha permukiman Yahudi, yang memang sudah membahayakan prospek solusi dua negara."
Terlepas dari adanya gesekan antara kedua pihak, pemerintahan Presiden Barack Obama menjalin hubungan erat dengan Israel dan belum lama ini menandatangani kesepakatan pemberian bantuan militer terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat dengan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.(ab/)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016