"Kami fokus selesaikan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan dan menyiapkan usulan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi," katanya di Jakarta, Selasa.
Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, untuk revisi UU Penyiaran, perkembangan terakhir sudah dalam tahap sinkronisasi usulan Komisi I DPR.
Karena itu menurut dia, ditargetkan pada akhir masa sidang kedua tahun sidang 2016-2017 bisa dietujui untuk disahkan menjadi UU.
"Kami targetkan masuk ke pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir masa sidang besok (untuk disahkan menjadi UU)," ujarnya.
Dia mengatakan konten utama dalam revisi UU Penyiaran sudah selesai sehingga diperkirakan pembahasannya akan cepat selesai.
Politisi PKS itu mengatakan, Komisi I DPR mengusulkan dalam Program Legislasi Nasional 2016 RUU Perlindungan Data Pribadi karena melihat masalah mendesaknya atau urgensi dalam hal data pribadi.
Menurut dia, dasar pemikiran Komisi I DPR mengajukan RUU tersebut adalah tiap orang memiliki privasi maka tidak bisa setiap orang berhak mengakses data orang perorang secara bebas.
"Diharapkan agar tidak ada abuse of power orang satu ke orang lain," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016