Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa musisi Ahmad Dhani sebagai terlapor terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Semua akan dipanggil, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Jakarta Senin. Yang dia maksud adalah pelapor, terlapor dan saksi lain.

Dia mengatakan, penyidik membutuhkan waktu untuk menyelidiki laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi.

Penyidik juga akan meminta keterangan beberapa saksi ahli untuk memperjelas perkara yang menyeret calon wakil bupati Bekasi itu yang juga personil Dewa itu.

Hasil keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan akan dijadikan bahan gelar perkara guna menentukan laporan itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan atau dihentikan.

Sebelumnya, LRJ dan Projo --organisasi pendukung Jokowi-- melaporkan Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya terkait orasi saat demonstrasi pada 4 November 2016.

Sebaliknya, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Than dipersangkakan melanggar pasal 45 jo 27 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016