"Keduanya tidak dapat menunjukkan bukti biaya hidup yang cukup," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta Sabtu.
Heru menjelaskan awalnya petugas memeriksa kedatangan FZE dan SEM saat tiba di Bandara Internasional Soetta Tangerang Banten pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua wanita asal Maroko yang menunpang pesawat Maskapai Emirates EK-356 itu menjalani pemeriksaan petugas imigrasi untuk kelengkapan dokumen kunjungan keimigrasian.
Heru menuturkan keduanya mengaku sebagai turis yang menetap selama tiga pekan di Indonesia namun tidak dapat menunjukkan bukti biaya hidup yang cukup.
Keduanya juga tidak memberikan informasi yang jelas terkait tujuan datang ke Indonesia sehingga petugas mencurigai wanita tersebut diduga warga asing bermasalah.
"Khususnya diduga terlibat jaringan prostitusi," ujar Heru.
Usaj menjalani pemeriksaan, petugas memulangkan kembali FZE dan SEM pada kesempatan pertama dengan menggunakan pesawat yang sama.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016