Mumbai, India (ANTARA News) - Warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke India diimbau tidak menukar mata uang Rupee (Rs) di Indonesia untuk menghindari uang palsu serta adanya kebijakan baru menarik pecahan 500 dan 1.000 oleh pemerintah setempat.
"Dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah India maka ada baiknya kalau mau menukar rupee di India saja," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk India Rizali Wilmar Indrakesuma kepada pers di Mumbai, Sabtu.
Dubes Wilmar berada di Mumbai untuk menghadiri Expo Indonesia 2016 sebagai ajang promosikan potensi perdagangan, investasi, dan pariwisata.
Menurut dubes, Perdana Menteri India Shri Narendra Modi pada 8 November 2016 mengumumkan kebijakan untuk menarik pecahan mata uang Rs. 500 dan Rs. 1000 dari peredaran di masyarakat.
Kebijakan ini berlaku efektif tanggal 9 November 2016 dengan pengertian mata uang Rs. 500 dan Rs. 1000 cetakan lama tidak berlaku dan tidak memiliki nilai di pasaran.
Untuk mengganti mata uang yang ditarik dari peredaran, Pemerintah India telah menyediakan mata uang Rs. 500 dan Rs. 2000 cetakan baru yang dapat diperoleh melalui bank atau kantor pos di wilayah India mulai tanggal 10 November 2016.
"Kebijakan Pemerintah India tersebut ditujukan untuk melawan peredaran black money, menghentikan peredaran mata uang palsu, menghentikan aliran dana untuk kegiatan terorisme dan melawan korupsi di India," kata Dubes Wilmar.
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah terlanjur memiliki RS. 500 dan RS. 1000 lama, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan penukaran mata uang pecahan baru Rs. 500 dan Rs. 2.000 dapat dilakukan di bank atau kantor pos mulai tanggal 10 November 2016 dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan kartu tanda pengenal.
"Penukaran uang baru pun dibatasi hanya Rs. 4.000 per hari," kata dubes.
Dikatakan, untuk minggu pertama, Pemerintah akan membatasi penarikan mata uang baru dari rekening di bank sebesar Rs. 10.000 per hari dan Rs. 20.000 per minggu. Selanjutnya, jumlah penarikan akan meningkat dalam beberapa hari mendatang.
Untuk pengambilan mata uang baru melalui transaksi di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dapat dilakukan mulai tanggal 11 November 2016.
Menurutnya, penarikan mata uang dengan kartu debit dibatasi sebesar Rs. 2000 per hari dan Rs. 4000 per minggu.
Mata uang Rs. 500 dan Rs. 1.000 cetakan lama dapat disetorkan ke bank dan kantor pos ke dalam rekening nasabah mulai tanggal 10 November hingga 30 Desember 2016.
Bagi WNI yang tidak sempat menyetor mata uang Rs. 500 dan Rs. 1000 cetakan lama hingga 30 Desember 2016, dapat tetap menyetorkan ke rekeningnya hingga 31 Maret 2017 dengan membawa kartu pengenal dan memberikan penjelasan kepada pihak perbankan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Dubes Wilmar mengimbau wisatawan Indonesia yang akan ke India tidak menukar uang Rupiah ke Rupees dalam pecahan Rs. 500 dan Rs. 1000 di tempat penukaran uang di Indonesia.
Sekiranya diperlukan, uang Rupiah dapat ditukar dalam bentuk pecahan Rs. 10, Rs. 20, Rs. 50 dan Rs. 100.
Pantauan Antara di Mumbai memperlihatkan warga India sejak pagi sudah mengantri panjang di depan bank untuk menukarkan uang pecahan yang ditarik Pemerintah India.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016