Brussel (ANTARA News) - Dewan Uni Eropa, Jumat, memutuskan untuk mengizinkan lima negara Schengen melakukan pengawasan perbatasan internal untuk tiga bulan berikutnya kendati jumlah kedatangan migran sudah menurun tajam.
Dimulai sejak izin disahkan, Austria, Jerman, Denmark, Swedia dan Norwegia, diperbolehkan memperpanjang pengendalian perbatasan untuk sementara dan secara proporsional, paling lama tiga bulan, menurut pernyataan pers dari Dewan.
Negara-negara itu sebenarnya diharuskan mencabut pengawasan perbatasan pada 12 November, menurut keputusan yang diambil para anggota Uni Eropa, Mei.
"Tujuan utama kita adalah untuk kembali ke (sistem) Schengen sesegara mungkin. Walaupun kita belum bisa mewujudkannya, kondisinya sedang membaik. Karena itu, perpanjangan hanya akan diberikan tiga bulan," kata Robert Kalinak, Menteri Dalam Negeri Slovakia.
Kalinak menambahkan bahwa "akan ada lebih banyak kewajiban melapor secara intensif dibandingkan dengan periode sebelumnya."
Menurut siaran pers, pengendalian perbatasan harus benar-benar berdasarkan target khusus serta lingkup, frekuensi, lokasi dan waktu yang terbatas.
Kelima negara Schengen itu juga tidak hanya diharuskan meninjau kembali pengendalian perbatasan setiap minggu, untuk menilai apakah langkah-langkah yang ada masih diperlukan, tapi juga harus melapor kepada Komisi Eropa setiap bulan.
Karena Yunani saat ini berada dalam keadaan rentan dan sisa tekanan masih dirasakan negara-negara anggota paling terdampak oleh gelombang kedatangan migran dan pencari suaka, komisi pada 26 Oktober mengajukan sebuah proposal.
Proposal itu berisi rekomendasi agar kelima negara Schengen memperpanjang pengendalian perbatasan internasional sementara untuk periode paling lama tiga bulan.
Kawasan Schengen meliputi 26 negara Eropa, yang telah menghapuskan pengawasan paspor pada perbatasan-perbatasan mereka.
Namun, pemeriksaan di perbatasan telah berlangsung di sejumlah wilayah Schengen yang mengalami gelombang kedatangan migran dalam jumlah besar pada musim panas dan musim semi tahun lalu.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016