Ada yang soal Pasar Besar dan saluran air Kali Piring."
Madiun (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempertanyakan proyek saluran air di Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Jawa Timur, yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diduga dilakukan secara keroyokan melibatkan jasa konstruksi lokal.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset (Adbang) Sekretariat Daerah Kota Madiun, Sadikun, yang sekaligus terperiksa di Madiun, Jumat (11/11), membenarkan pemanggilannya oleh KPK tidak hanya terkait proyek Pasar Besar Madiun, namun juga kasus lain, termasuk proyek saluran air di Kali Piring.
"Saya dipanggil sesuai tugas pokok dan fungsi di bagian adbang, di antaranya evaluasi dan pengadaan atau lelang. Ada yang soal Pasar Besar dan saluran air Kali Piring," ujarnya kepada wartawan.
Kasus itu mencuat setelah beberapa kali pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) meluas hingga membahas soal APBD Kota Madiun secara umum.
Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Madiun yang diduga mengetahui proyek tersebut diperiksa di Markas Komando Detasemen C Pelopor Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Jawa Timur (Brimob Polda Jatim) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Mereka yang diperiksa, antara lain Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Poerwo Widagdo, dan belasan saksi dari asosiasi pengusaha jasa konstruksi lokal sekalipun mereka tidak ikut menggarap proyek PBM.
Saat ditanya pers mengenai pelaksanaan proyek tersebut yang dipecah-pecah agar dapat dilakukan penunjukkan langsung tanpa lelang, Sadikun enggan menjelaskan.
"Saya malah tidak tahu kalau soal yang dipecah-pecah. Itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang pasti tadi ditanyai juga tentang 22 dokumen soal kali itu," katanya.
Pada tahun anggaran 2011 Pemerintah Kota Madiun mendapat kucuran anggaran senilai sekira Rp30 miliar dari dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah (DPDF-PPD) sebagai imbalan APBD Kota Madiun disusun secara tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya yang dipecah-pecah tersebut ada dugaan kekurangan volume sehingga menjadi temuan Inspektorat Kota Madiun. Hal itulah yang membuat KPK menggeledah kantor Bagian Adbang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun pada Senin (7/11) yang bertujuan mencari dokumen pemecahan atau pembagian proyek saluran air Kali Piring.
Sementara itu, KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus korupsi gratifikasi Pasar Besar Madiun.
"Sesuai jadwal ada 10 terperiksa yang menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (11/11). Semuanya dalam kapasitas saksi," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun.
Ke-10 terperiksa tersebut, antara lain Suwarno Kepala BPBD Kota Madiun, Ngedi Tresno anggota DPRD Kota Madiun selaku tim Banggar DPRD setempat, Sadikun Kepala Bagian Adbang, Risdiyanto Kepala Dispenda Kota Madiun, Efendi Kabid Cipta Karya DPU Kota Madiun, dan Dodo Wikanuyoso Kabid di DPU Kota Madiun.
Kemudian, Hadi Santoso pimpinan Divisi KMK Bank Jatim, Harjuni selaku pensiunan Bank Jatim, Suhariono selaku Kepala Cabang PT Lince Romauli Raya tahun 2008-2014, dan Trubus Reksodiredjo selaku mantan Kepala DPU Kota Madiun.
Hingga kini KPK telah memeriksa lebih dari 45 orang saksi. Mereka ada yang merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot, anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat, serta pihak swasta dari jasa konstrukssi lokal, PT Lince Romauli Raya, dan perusahaan milik tersangka BI. Penyelidiakn kasus tersebut masih terus berlanjut.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Wali Kota Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016