"Presiden dalam ratas (rapat terbatas) menyampaikan untuk dilakukan audit. Apakah bisa diteruskan atau tidak. Kalau tidak diteruskan apa langkah yang harus dilakukan kemudian mangkraknya itu kenapa. Bahkan di dalam rapat terbatas seperti yang disampaikan Presiden, apakah memang mangkraknya itu karena faktor korupsi atau tidak," kata Johan Budi usai menghadiri acara di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan hasil audit oleh BPKP akan diserahkan kepada KPK jika pada proyek pembangunan listrik 35.000 megawatt (MW) tersebut terdapat unsur korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 November 2016 mengaku sudah menerima informasi bahwa realisasi "commercial operational date" (COD) program pembangunan listrik 35.000 MW baru mencapai 36 persen dari target kumulatif pada 2016.
Presiden juga telah meminta laporan dari BPKP mengenai 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak 7-8 tahun. Data menunjukkan bahwa 71 proyek dari 109 proyek masih dalam tahap perencanaan dan pengadaan.
Terkait dengan itu, Johan menjelaskan bahwa proyek pembangunan listrik sudah dimulai sebelum pemerintahan Joko Widodo.
"Ternyata sebagian program itu kan dimulai sejak sebelum pemerintah yang sekarang. Artinya, dulu ada juga proyek membangun tenaga listrik. Ketika itu dievaluasi ternyata ada beberapa proyek yang tidak berjalan," kata Johan.
Sejumlah proyek pembangkit listrik yang disebut mangkrak oleh Presiden Joko Widodo juga telah masuk dalam radar KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan laporan pengaduan dari PT PLN terkait dugaan 34 proyek yang mangkrak belum diterima, namun pihaknya sudah mengindikasi beberapa proyek yang masuk dalam radar KPK.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016