....Begitu `core`-nya (akar masalah dugaan penistaan agama) ini dicabut semua akan reda...."

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbanga. Presiden, Hasyim Muzadi mengatakan pekerjaan Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) dalam menangani dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jangan diintervensi oleh siapapun sehingga aparat penegak hukum bisa melaksanakan tugasnya dengan komando satu arah.

Saya kira perlu ada guidance (arahan) dari atasnya (Presiden) supaya ga maju mundur. Perlu ada guidance ke mana harus melangkah. Sebenarnya kan polisi sudah punya pegangan sendiri. Pegangan sendiri jangan diintervensi maksud saya," kata Hasyim Muzadi usai silahturahmi bela negara dengan para ulama dan tokoh agama di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat.

Dia memberikan contoh ketika seorang polisi menyidik orang maka tidak perlu harus melapor dulu ke Presiden menurut Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa masih ada statement (pernyataan) untuk tanya ke Presiden kan kasihan Presiden-nya. Ditanya jawab belum tentu benar kalau benar belum tentu dibenarkan kalau salah malah jadi problem (masalah)," tuturnya.

Dia menuturkan pihak kepolisian cukup bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sendiri.

"Sehingga tidak perlu bekerja ekstra tupoksi begitu. Jadi biasa saja. Seperti dulu menangani Arswendo, Lia Eden, Musadeq, masa sudah lupa kan belum," ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian harus bekerja sesuai dengan proporsinya. Namun, Hasyim menuturkan dalam penanganan kasus Ahok ini terjadi pelebaran prosedur.

"Mestinya sih sederhana tapi menjadi ruwet karena ada inproporsionalisasi pada eselon-eselon kekuasaan negara," tuturnya.

Menurut Hasyim, tidak boleh ada keragu-raguan dalam menangani kasus Ahok ini, yang penting sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan jika penyelesaian dugaan penistaan itu berlarut-larut maka dikhawatirkan akan ada kepentingan politik yang menunggangi masalah itu.

"Nah sehingga masalahnya yang harus diselesaikan bukan hanya ulama disuruh begini-begini. Begitu core-nya (akar masalah dugaan penistaan agama) ini dicabut semua akan reda. Kalau ini tidak yang saya khawatir tumpangan-tumpangan yang menumpangi circle (lingkaran masalah) ini," ujarnya.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016