"Kedatangan kami untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai provokatif, menghasut dan mencemarkan nama baik HMI melalui video yang telah beredar," kata Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P Tamsir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam video yang beredar, Mulyadi mengatakan, Kapolda Metro Jaya mengucapkan kata-kata provokatif seperti "kejar HMI, pukuli dia, dia provokatornya".
"Kami berharap Mabes Polri dapat menindak lanjuti laporan ini karena ini sudah melanggar etika seorang aparat negara dan aparat hukum," katanya.
Kuasa hukum Pengurus Besar HMI Muhammad Syukurmandar menyatakan bahwa bersama laporan tersebut HMI menyerahkan bukti berupa video yang beredar dan menjadi viral di media sosial serta beberapa foto saat aksi unjuk rasa 4 November.
"Kami juga telah menyiapkan saksi dari kader-kader HMI yang berada dekat dengan Kapolda Metro Jaya saat kejadian tersebut," kata dia.
Ucapan Kapolda Metro Jaya, menurut Muhammad, bisa membuat dia dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016