"Sama seperti apa adanya dengan yang saya dapatkan dari Media NKRI," kata Buni Yani setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.
Buni juga menyatakan tidak mengotakatik lagi video Ahok yang diunggah ulang olehnya itu.
"Jadi, video yang saya dapatkan dari Media NKRI yang mengunggah video itu pada 5 Oktober, saya unggah ulang pada 6 Oktober tanpa ada perubahan apa pun," kata Buni.
Buni dicecar 28 pertanyaan oleh polis selama diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok.
"Pertanyaan poinnya ada 8 tetapi beranak a, b, c, dan lain sebagainya. Seputar soal upload video," kata Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani.
Sewaktu diperiksa, Buni secara jelas dan gamblang bahwa kliennya tidak pernah memenggal kata "pakai" pada video itu.
"Di luar itu, banyak akun lain selain dari Pak Buni yang mengunggah dengan durasi yang sama 31 detik juga dengan "caption" yang disampaikan. Jadi, masing-masing akun yang mengunggah diberikan "caption" juga dan sebelum tanggal 6 Oktober saat Pak Buni mengunggah sudah banyak yang mengkritisi itu," kata Aldwin.
Aldwin juga menyatakan kliennya itu tidak pernah sekali pun mengedit video itu.
"Mengedit itu mengotakatik isi mengubah, menambahkan suara, dan sebagainya. Pak Buni tidak mengeditnya," kata Aldwin.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016