Batam (ANTARA News) - Delapan negara menuduh sejumlah perusahaan Indonesia menjual barang ekspor lebih murah dibanding dengan harga jual di dalam negeri (praktik dumping). Data Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) yang diperoleh ANTARA, Rabu, menyebutkan tuduhan yang kasusnya sedang ditangani DPP berasal dari Korea Selatan, Amerika Serikat, Mesir, Philipina, India, Taiwan dan Pakistan. Korea Selatan menuduh perusahaan Indonesia yang bergerak di industri kertas. Sampai saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses implementasi keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO). Tuduhan dumping terhadap perusahaan kertas Indonesia juga diajukan Amerika Serikat. Kini kasus tersebut memasuki tahapan verifikasi. Berkas tuduhan setebal 7.500 halaman tersebut juga memasukkan tuduhansubsidi kepada anak perusahaan yang masuk dalam kelompok Sinar Mas Grup. Perusahaan kertas Indonesia juga dituduh melakukan dumping oleh pemerintah Taiwan, dan saat ini permasalahan tersebut menunggu keputusan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Sama dengan kasus yang diangkat Taiwan, proses tuntutan negara tetangga Philipina atas perusahaan Indonesia yang memproduksi "clear float glass" juga menunggu keputusan. Demikian pula dengan tuduhan India atas perusahaan yang bergerak di "polyvinl Chlorine". Namun, tuduhan lainnya dariIndia lainnya kepada perusahaan Maleic Anhydride saat ini dalam tahap pengembalian jawaban kuesioner. Sementara, tahap pelaksanaan verifikasi atas tuduhan Mesir terhadap PT GT dan PT BSI sedang berlangsung. Kedua perusahaan tersebut bergerak dalam industri ban. Sedangkan tuduhan Pakistan atas pelaksanaan dumping perusahaan yang memproduksi plyester staple fiber saat ini masih menunggu keputusan BMAD setelah pelaksanaan dengar pendapat. Data BPP juga menyebutkan, sepanjang 16 tahun terakhir, 23 negara menuduh Indonesia melakukan dumping, subsidi dan tindakan safeguards dengan 161 kasus. Sebanyak 46 persen kasus tersebut dihentikan, 41 persen telah dikenakan BMAD, dan 13 persen lainnya sedang dalam proses.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007