Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor...tetapi kedatangan ke sini memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok

Jakarta (ANTARA News) - Buni Yani, penggugah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bertemu warga Kepulauan Seribu mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

"Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya tetapi kedatangan ke sini memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, kedatangan kliennya untuk dimintai informasi karena namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk mungkin Ahok.

"Jadi, kami bersyukur akan mengklarifikasi secara gamblang dan menjelaskan posisinya Pak Buni seperti apa karena selama ini yang beredar kan beliau memotong video dan menghilangkan kata "pakai" nah itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.

Buni Yani datang pada pukul 09.30 WIB di Bareskrim Polri, Gambir, bersama dengan tim pengacaranya.

Sebelumnya, Buni Yani menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video berisi ucapan Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

"Saya dituduh memotong video, yang durasinya dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak mempunyai kemampuan editing. Saya tidak mempunya alatnya untuk editing. Saya tidak ada waktu editing. Saya juga tidak mempunyai kepentingan untuk apa saya memotong video itu," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

Buni membantah menghilangkan salah satu bagian dalam video. Dia menegaskan tidak mengubah apapun dalam video.

"Saya dituduh menghilangkan isi video (soal ada tidaknya kata "pakai"). Klarifikasi saya, semua itu tidak benar, bohong. Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video itu," tegasnya.

Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani terancam menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh petahana calon Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016