Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk lembaga baru, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas - Anar) sebagai bentuk tanggung jawab kepada umat, khususnya umat Islam Indonesia untuk tidak terjebak dengan bahaya narkoba (zat adiktif dan sejenisnya).
Lembaga ini bagian dari sayap MUI yang bertugas menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini sudah masif dimasyarakat, sehingga MUI tergerak untuk ikut berpartisipasi menanggulangi dari kerusakan masyarakat, kata Ketua MUI Dr. KH Maruf Amin disela pembukaan Muzakarah Nasional Anti Narkoba, di Jakarta, Rabu.
Majelis Ulama Indonesia, kata Maruf, membuat lembaga "Ganas Anar" yang akan disandingkan ke lembaga anti narkoba lainnya yakni Badan Narkoba Nasional ((BNN) dan Kepolisian.
"Jika BNN ada nama Budi Waseso (Buwas), maka MUI mempunyai lembaga Ganas. Dua ini akan disinergikan dalam usaha memerangi bahaya narkoba, sehingga kerusakan dimasyarakat dari bahaya narkoba dapat ditanggulangi," katanya.
Maruf Amin yang didampingi Wakil Ketua Ganas Anar, Saiful Hadi mengatakan, MUI sedikitnya mempunyai tiga tugas utama pertama, bertanggungjawab kebangsaan dan keagaaman. Selain itu juga ingin membangun masyarakat tumbuh secara damai, kedua, mengeliminasi kerusakan dari berbagai pengaruh gaya hidup, dan ketiga, mendorong tumbuh kembangnya perekonomian syariah.
Khusus untuk perlindungan makanan yang tidak halal, MUI sudah bekerja dengan baik bahkan standar makanan hala Indonesia diakui oleh standar makanan hala dunia. Itu sebabnya, ketika MUI berkunjung ke Korea Selatan (Korsel) mendapat sambutan hangat karena banyak produsen di negara itu juga akan menerapkan standar halal seperti di Indonesia, kata Maruf.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Muzakarah Nasional Antinarkoba dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Anti Narkoba Tahun 2016, KH Sodikun mengatakan, Muzakarah dan rakernas ini merupakan amanat MUI pada Rapat Kerja Nasional ke IX yang mengamanatkan pembentukan lembaga gerakan Anti Narkoba.
"Bahaya narkoba di masyarakat saat ini cukup memprihatinkan, bahkan pihak aparat hukum sudah menjadikan kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa/extraordinary, karenanya, Ganas Anar akan dibuka ke seluruh Propinsi bahkan akan diperluas ke tingkat kabupaten," katanya.
Saiful Hadi menambahkan, muzakarah ini sudah dihadiri lebih dari 15 provinsi dari berbagai daerah dan lembaga keagamaan lainnya, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Islam Swasta.
Sebagai nara sumber, Ganas-Anar menghadirkan pembicara dari Kementerian Sosial, Dr Latri Mumpuni, Kemenpora, BNN, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dr Valentin.
Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016