Bekasi (ANTARA News) - Komisi A DPRD Kota Bekasi mengapresiasi kenaikan 100 persen dana kompensasi bau bagi warga di lingkungan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bantargebang mulai 2017.
"Saya mengapresasi soal kenaikan uang bau sebagai kompensasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari yang sebelumnya Rp300 ribu per bulan menjadi Rp600 perbulan," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu.
Kebijakan Pemprov DKI itu, kata dia, merupakan aspirasi masyarakat Bantargebang yang sejak dulu diperjuangkan dan DPRD setempat.
Dana itu rencananya akan diterima oleh 18 ribu warga yang tersebar di tiga kelurahan yakni Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Namun menurut politsi PKS ini yang perlu digarisbawahi oleh Pemprov DKI jangan sampai menjadikan uang bau ini sebagai alat untuk menina-bobokan warga.
Ia menambahkan kompensasi itu tidak menghapus esensi yang paling mendasar terkait peningkatan kualitas pendidikan serta perbaikan kualitas lingkungan yang masih menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
"Yang harus digarisbawahi adalah jangan jadikan uang bau tersebut hanya untuk memperbudak warga, dan meninabobokan warga, jangan mentang-mentang sudah memberikan uang bau maka kewajibannya terhadap perbaikan kualitas lingkungan dan lainnya diabaikan," katanya.
Ariyanto menyarankan rencana pembangunan Puskesmas rawat inap menjadi tiga lantai di Kelurahan Ciketing Udik oleh Pemprov DKI Jakarta dapat dialihkan untuk membangun rumah sakit.
"Saya lebih setuju pembangunan rumah sakit, karena dampak lingkungan disekitar TPST sudah sangat rawan dan membahayakan warga," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016