Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sugiharto, meminta kepada sejumlah BUMN yang menjadi korban luapan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. di Sidoarjo, Jawa Timur, mengutamakan kepentingan publik, termasuk pelayanan kepada publik daripada kepentingan korporasi. "BUMN-BUMN itu harus tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing, tapi di sisi lain juga harus membuat perhitungan akibat masalah tersebut," katanya di Gedung Departemen Keuangan (Depkeu) di Jakarta, Rabu. Ia mencontohkan, BUMN PT Kereta Api Indonesia yang harus tetap menjamin, agar kereta api tetap bisa beroperasi melayani kepentingan publik, maka rel harus dinaikkan dengan biaya sendiri terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim ke Lapindo. "Kalau harus nunggu dari Lapindo, kemungkinan operasi kereta api akan terhenti, padahal klaim untuk rakyat/warga saja belum terbayar, apalagi untuk ini," katanya. Menurut dia, tugas BUMN adalah menjaga supaya pelayanan publik tetap berjalan, angkutan penumpang dan barang tetap jalan, pasokan minyak dan gas ke wilayah tapal kuda tetap berlangsung. "Itu maksudnya, jadi bukan berarti kemudian kita antri menuntut. Kita tetap menuntut karena akuntabilitas publik, tapi tidak seperti halnya harus demo, harus class action, dan semacamnya," katanya. Menurut dia, untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau klaim ada proses hukum yang harus dijalankan pada saatnya nanti "Misalnya jalan tol. PT Jasa Marga menuntutnya melalui Menteri PU, karena sesungguhnya jalan tol itu milik negara, yang mengoperasikan Jasa Marga. Oleh karena itu, kalau ada tuntutan, nanti negara yang tuntut Lapindo, kita yang minta dapat penggantian dari Lapindo melalui PU," jelasnya. Ia juga mencontohkan Pertamina yang harus membuat pipa jumper sepanjang 2,5 km namun saat ini tenggelam lagi. Diputuskan dalam rakortas agar Pertamina tidak menunggu proses klaim tetapi membangun kembali. "Kita 'spend' 5 juta dolar AS kemarin, dan sempat mengalirkan 140 juta kaki kubik gas, sekarang tergusur lagi. Itu semua tetap dihitung nantinya, tapi melalui proses hukum, tidak bisa serta merta ikut demo. Yang penting adalah pelayanan publik," demikian Sugiharto. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007