"Kita tidak tahan Sekjen HMI," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Armayni di Jakarta Rabu.
Armayni enggan menjelaskan alasan penyidik kepolisian tidak menahan aktivis mahasiswa yang diduga melawan petugas saat menjaga aksi damai berujung ricuh tersebut.
Namun Armayni menambahkan penyidik tetap menahan empat tersangka anggota HMI lainnya yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap kelima anggota HMI itu pada beberapa lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (7/11) tengah malam.
Usai menjalani pemeriksaan, kelima mahasiswa itu ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).
Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas salat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.
Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang terluka termasuk dari petugas gabungan dan pengunjuk rasa, seorang pendemo meninggal dunia karena penyakit asma, serta 21 kendaraan rusak.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016